Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal angkut Tank-2 TNI AL Tahun 2012-2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Baca juga: KPK sidik dugaan korupsi pengadaan kapal angkut di Kemenhan
Ali menerangkan tujuh saksi yang dipanggil hari ini yakni:
1. Legowo Budi Harjo selaku Pimpinan Proyek Kapal AT2 dari tahun 2013-2020.2. Nanang Hamdani Basnawi selaku Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa.
3. Nurwasiah selaku Staf Keuangan PT BTP.4. Riry Syeried Jetta selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).
5. Sugeng Riyadi selaku kurir di PT Bumiloka Tegar Perkasa.
6. Syamsul Sidik selaku Koordinator Penyelesaian Pembangunan Kapal Baru Proyek Kapal AT1, AT2, dan Kapal Perintis 750 DWT di lingkungan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) periode 1 Juli 2018--30 September 2019.
7. Tjahyadi DP Manulang selaku Direktur Utama PT DKB tahun 2014-2015.Ali menjelaskan penyidikan dilakukan setelah penyidik KPK menemukan dugaan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.
Dia mengatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan akan segera diumumkan setelah proses penyidikan dan barang bukti dinyatakan cukup."KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur."Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikan nya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum," tuturnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023